![]() |
| Tiga tersangka. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Jongkong dan Polsek Boyan Tanjung berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Jongkong dan Boyan Tanjung, Sabtu (06/09/2025) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Jongkong. Sekitar pukul 23.00 WIB, personel Polsek Jongkong berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (21) di Jalan Lintas Senara, Desa Jongkong Pasar.
"Dari penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu, satu bong dan satu unit handphone," ujar Kasatresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Egnasius, Jumat (12/09/2025).
Dijelaskan Egnasius, berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama J (20) di Kecamatan Boyan Tanjung.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke wilayah tersebut dan berhasil mengamankan J serta S (32). Dari rumah tersangka S, turut ditemukan barang bukti berupa bong, kaca pirex, jarum, sedotan, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Egnasius.
Iptu Egnasius menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus tindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat terungkap,” ungkapnya.
Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto
