Hulu Gurung Kembali Berlakukan Hukum Adat Bagi Penjual Miras, 4 Pelaku Disanksi 5 - 10 Riyal Emas

Header Menu


Hulu Gurung Kembali Berlakukan Hukum Adat Bagi Penjual Miras, 4 Pelaku Disanksi 5 - 10 Riyal Emas

Thursday, October 30, 2025

Pemusnahan barang bukti berupa miras.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Punggawa dan Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menggelar sidang adat, di Pendopo Kecamatan Hulu Gurung, Rabu (29/10/2025).


Sidang adat itu dihadiri Kapolsek, Danramil, Plt Camat Hulu Gurung, dan beberapa tokoh agama di Kecamatan Hulu Gurung.


Dilaksanakannya sidang adat kali ini yakni hasil dari razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan pada 25 Oktober 2025.


Suasana saat sidang adat.

Razia pekat tersebut diantaranya melibatkan Polsek, Koramil dan Muspika Hulu Gurung, yang diinisiasi oleh Punggawa dan Satgas Hulu Gurung, serta Perangkat Desa Nanga Tepuai.


Dari hasil razia tersebut, didapati 391 botol minuman keras (miras), di mana 4 diantaranya mengandung alkhol sebesar 40 persen.


Atas hal itu, Plt Camat Hulu Gurung, Udin, mengapresiasi setinggi-tingginya apa yang telah dilakukan Muspika Hulu Gurung karena apa yang dilakukan Muspika, yang diinisiasi oleh Punggawa, Satgas dan Perangkat Desa Nanga Tepuai itu merupakan hal yang baik, untuk masa depan anak-anak di Kecamatan Hulu Gurung.


"Ini sangat baik agar anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa terhindar dari pengaruh negatif seperti pengaruh minuman keras," ujarnya.


Menurutnya, hal tersebut juga merupakan bentuk kepedulian bagi masa depan anak-anak di Kecamatan Hulu Gurung.


"Untuk sanksi adat, pelaku atau penjual miras ini diserahkan kepada Punggawa dan Satgas Kecamatan Hulu Gurung serta Dewan Adat LIT. Saya pun kali ini cukup geram karena ini sudah berulang kali terjadi di Kecamatan Hulu Gurung sementara pelaku atau penjual miras ini bukan asli orang Hulu Gurung," terangnya.


Sementara itu, Kapolsek Hulu Gurung, Iptu Haryono, menegaskan bahwa pihaknya selalu siap mendukung dan berkaloborasi dengan pihak adat setempat, khususnya dalam melakukan razia pekat seperti yang dilakukan tersebut.


Adapun dari hasil razia tersebut, terdapat 4 pelaku atau tersangka yakni berinisial ID, S, S dan Y.


Sedangkan hasil dari sidang Dewan Adat LIT tersebut memutuskan bahwa berdasarkan surat panggilan dari Pemerintah Desa Nanga Tepuai tentang larangan sanksi adat bagi pemasok, pengedar, penjual dan atau mengkonsumsi minuman keras yang telah dilaksanakan beberapa kali kepada pihak tersangka maka atas dasar perihal tersebut, pihak lembaga adat Kecamatan Hulu Gurung menutup warung atau kafe tempat mereka menimbun, menjual dan atau mengedar minuman keras.


Kemudian berdasarkan peraturan adat Kecamatan Hulu Gurung Nomor 4 Tahun 2025, maka pelaku ID dikenakan sanksi adat sesuai yang tertera pada Bab X Pasal 49 Ayat 1 dengan denda 10 riyal emas ditambah melanggar kesupan kampung dan kesupan pegawai agama.


Selanjutnya pelaku S dikenakan sanksi adat sesuai Bab  X Pasal 49 Ayat 1 hingga 5 riyal emas ditambah melanggar kesupan kampung dan kesupan pegawai agama.


Lalu pelaku berinisial S yang satunya lagi dikenakan sanksi adat sesuai Bab X Pasal 49 Ayat 1 hingga 5 riyal emas ditambah melanggar kesupan kampung dan kesupan pegawai agama.


Terakhir yakni pelaku berinisial Y, dikenakan sanksi adat sesuai Bab X Pasal 49 Ayat 1 hingga 5 riyal emas ditambah melanggar kesupan kampung dan kesupan pegawai agama.


Ketua Punggawa Kecamatan Hulu Gurung, Apandi, mengatakan, batas waktu pelunasan sanksi adat tersebut selama 15 hari sesuai peraturan hukum adat Kecamatan Hulu Gurung Nomor 4 Tahun 2025.


"Keputusan ini dibuat atas dasar kesepakatan bersama Dewan Adat LIT Kecamatan Hulu Gurung, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, di mana keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan perlu diketahui bahwa 1 riyal emas bernilai Rp1 juta sesuai hukum yang telah lama berlaku di Kecamatan Hulu Gurung," jelas Apandi.


Apandi menegaskan bahwa siapa pun boleh datang dan boleh membuka usaha di Hulu Gurung. Namun, lanjut dia, dengan catatan wajib menghargai hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut.


"Hargai hukum adat yang merupakan kearifan lokal yang sudah tertulis dan disetujui oleh semua desa di Kecamatan Hulu Gurung karena dengan menghargai hukum adat maka insyaallah menjadi  berkah damai, aman dan bahagia," ungkapnya.


Apandi pun berharap agar kejadian tersebut tidak terulang lagi dan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku maupun siapa pun yang akan melakukan hal serupa di Kecamatan Hulu Gurung.


Sebagaimana diketahui, barang bukti dari hasil razia tersebut langsung dimusnahkan setelah sidang adat tersebut selesai.


Untuk informasi tambahan, sebelumnya yakni pada 11 Agustus 2025 lalu di Desa Nanga Tepuai, juga dilakukan sidang adat, atas kasus yang dilakukan oleh seseorang yang kedapatan menjual miras di Kecamatan Hulu Gurung, tepatnya di wilayah Desa Nanga Tepuai.


Hasil dari sidang adat itu diputuskan bahwa pelaku yang melakukan pelanggaran tersebut dikenakan sanksi atau hukum adat sesuai undang-undang adat yang berlaku pada buku adat Kecamatan Hulu Gurung yakni Bab 10 Pasal 49 Ayat 3 tentang pelanggaran menjual minuman keras dengan hukuman 10 riyal emas, di mana 1 riyalnya bernilai 1 juta rupiah. (Cok)



Editor: Noto Sujarwoto