Pembangunan Box Culvert di Jalan Sutan Syahrir Sanggau Mangkrak, Pemkab Ancam Blacklist CV Cakra Buana

Header Menu


Pembangunan Box Culvert di Jalan Sutan Syahrir Sanggau Mangkrak, Pemkab Ancam Blacklist CV Cakra Buana

Wednesday, October 22, 2025

Pembangunan proyek box culvert yang berada di Gang Karya, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau yang mangkrak. Foto (Sanggau Informasi on Facebook).


SANGGAU, artikelpublik.com - Warga setempat mengeluhkan pekerjaan proyek gorong-gorong atau box culvert, yang berada di Gang Karya, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.


Keluhan warga tersebut bukanlah tanpa alasan, di mana pekerjaan tersebut tidak kunjung selesai meski tenggat waktu pelaksanaannya sudah berakhir sehingga proyek mangkrak itu mengganggu aktifitas mobilisasi warga setempat.


“Tolong min, jalan kamek (kami) di Gang Karya, Jalan Sutan Syahrir, sudah dibongkar sejak September (2025). Tapi sampai hari ini belum selesai,” keluh seorang warga yang diposting ulang oleh admin Sanggau Informasi pada Selasa (21/10/2025).


Dalam postingan informasi itu, warga sangat kesal atas mangkraknya proyek yang didanai melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sanggau tersebut.


“Yang kerjanya (pekerja) hanya datang kerja, boleh dibilang Senin-Kamis. Sangat menghambat segala aktivitas kamek (kami), dan longsor makin parah kenanya! Mana tau ada tindakan cepat dari pihak terkait," begitu lanjutan curhatan warga di grup Facebook Sanggau Informasi tersebut.


Wartawan kemudian mengkonfirmasi Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sanggau, Agus Hidayat. Ia membenarkan kondisi pekerjaan yang belum tuntas tersebut.


"Persoalan Ini sudah kita tindaklanjuti sesuai mekanisme kontrak," jawab Agus Hidayat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/10/2025).


Agus menegaskan bahwa pihaknya telah memberi peringatan keras kepada pihak pelaksana, untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut.


"Kita beri peringatan, minta segera diselesaikan," tegasnya.


Atas kelalaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Sanggau mengancam untuk memberi sanksi denda keterlambatan kepada pihak pelaksana. Pihak pelaksana juga terancam tidak dibayar.


"Tidak kita bayar, juga terancam diblacklist," tambah Agus.


Sebagaimana diketahui, proyek gorong-gorong atau box culvert di Gang Karya, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Disperkimtan Kabupaten Sanggau Tahun 2025.


Nilai pekerjaannya sebesar Rp149.194.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Cakra Buana, dengan waktu pelaksanaan mulai 23 Juli 2025 hingga 20 Oktober 2025.


Namun, hingga 20 Oktober 2025, paket pekerjaan pembangunan box culvert tersebut tidak dapat diselesaikan oleh pihak pelaksana sebagaimana mestinya.


Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto