Bangun Ekosistem Layanan Publik yang Cepat, Mudah dan Transparan, DPMPTSP Kapuas Hulu Gelar FKP

Header Menu


Bangun Ekosistem Layanan Publik yang Cepat, Mudah dan Transparan, DPMPTSP Kapuas Hulu Gelar FKP

Monday, November 10, 2025

Suasana saat pemaparan materi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu, dalam acara Forum Konsultasi Publik.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), di ruang sidang DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (11/11/2025).


Kegiatan itu mengusung tema "Membangun Ekosistem Layanan Publik yang Cepat, Mudah, dan Transparan" di lingkup DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu.


Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu itu dihadiri Pj. Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Setda Kabupaten Kapuas Hulu, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, pimpinan instansi vertikal, asosiasi, akademisi dan pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.


Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, pada kesempatan itu mengapresiasi DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.


Menurutnya, kegiatan itu merupakan kepedulian terhadap kemajuan Kabupaten Kapuas Hulu khususnya dalam hal pelayanan publik.


"Penyelenggaraan pelayanan publik yang prima adalah cerminan dari pemerintahan yang baik dan berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.


Ia menegaskan bahwa DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu merupakan gerbang utama investasi sehingga sangat memiliki peranan penting.


"DPMPTSP Kapuas Hulu merupakan cerminan demokrasi di mata investor dan masyarakat," tuturnya.


Adapun dalam kegiatan itu, digelar pula diskusi dengan narasumber Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu, Didik Widiyanto.


Pada kesempatan itu, Didik Widiyanto memaparkan tentang tugas pokok DPMPTSP, diantaranya yakni membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.


Kemudian terkait penanaman modal, di mana segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.


Selanjutnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yakni pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, yang dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu.


Didik Widiyanto juga memaparkan terkait dukungan anggaran di Dinas yang dipimpinnya itu sangat minim.


Selain itu, ia juga memaparkan target kerja dan capaian kinerja  serta prestasi DPMPTSP yang disertai dengan beberapa penerimaan penghargaan meskipun anggaran sangat minim.


Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto