BAZNAS Kapuas Hulu Perkuat Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah pada OPD, Instansi Vertikal - Masjid

Header Menu


BAZNAS Kapuas Hulu Perkuat Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah pada OPD, Instansi Vertikal - Masjid

Saturday, November 8, 2025

BAZNAS Kabupaten Kapuas Hulu menggelar penguatan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal, serta masjid hingga komunitas di Kabupaten Kapuas Hulu.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com -
Dalam rangka penguatan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal, serta masjid hingga komunitas di Kabupaten Kapuas Hulu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kapuas Hulu, menggelar kegiatan yang bertajuk penguatan pengumpulan zakat shadaqah melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), bertempat di Aula Gedung Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas Hulu, di Putussibau, Sabtu (8/11/2025).


Kegiatan itu juga dalam rangka kunjungan kerja Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dan sekaligus menindaklanjuti surat Wakil Ketua 1 BAZNAS Kabupaten Kapuas Hulu tentang penguatan pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah pada OPD dan instansi vertikal di Kabupaten Kapuas Hulu.


Hadir dalam kegiatan itu diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Kantor Kementerian Agama, beberapa perwakilan Kepala OPD dan instansi vertikal di Kapuas Hulu.


Hadir pula Ketua BAZNAS Kapuas Hulu beserta Staf dan Pimpinan Ormas Islam, Ketua UPZ Masjid se Kapuas Hulu dan Da'i BAZNAS Kabupaten Kapuas Hulu yang juga Ketua Lembaga Darunnajah Kapuas Hulu, Ust. H. Zainudin, S.Ag, M. Pd, serta para undangan lainnya.


Pada kesempatan itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kapuas Hulu, Nasution, memaparkan tugas utama BAZNAS yakni mengelola Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).


"Tugas ini kami lakukan berdasarkan undang-undang, dimulai dari perencanaan, pengumpulan, pendistribusian hingga pendayagunaan dana tersebut, serta pelaporan dan pertanggungjawaban," ujar Nasution.


Nasution menjelaskan, BAZNAS bertujuan menghimpun ZIS dari muzaki dan menyalurkannya kepada mustahik (penerima) melalui program-program yang tepat sasaran untuk kesejahteraan umat. 


"Dana yang terkumpul itu kemudian disalurkan kepada mustahik sesuai dengan prinsip syariat Islam dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.


Dijelaskannya lebih lanjut, khusus BAZNAS Kabupaten Kapuas Hulu tidak hanya menyalurkan dana zakat semata, namun juga mengelola dan memanfaatkan dana zakat untuk program yang memberdayakan masyarakat, seperti bantuan modal usaha, biaya pendidikan, dan program lainnya untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.


"Sejak beberapa tahun lalu, BAZNAS Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan pendistribusian zakat berupa bantuan modal bergulir, bantuan hewan ternak kepada beberapa kelompok petani kurang mampu, termasuk zakat produktif, bedah rumah, beasiswa, bantuan berobat untuk pasien kurang mampu tanpa kartu BPJS kesehatan, fisabilillah dan da’i," ungkapnya.


Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Iwan Setiawan, mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya yang belum berzakat melalui BAZNAS agar berzakat lewat BAZNAS.


Ia juga meminta pihak BAZNAS Kabupaten Kapuas Hulu, untuk intens melakukan komunikasi, edukasi dan informasi lengkap kepada UPZ di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan UPZ yang ada di masjid-masjid, agar mereka memahami kewajiban untuk mengeluarkan zakat.


"Di dalam Peraturan Bupati (Perbub) Kapuas Hulu bahwa apabila dia (ASN/OPD) di lingkup Kapuas Hulu tidak mau mengeluarkan zakat maka jalan berikutnya yakni infak dan shadaqah," tuturnya.


Pada kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat, Uray M. Amin, menekankan kepada BAZNAS Kabupaten Kapuas Hulu, untuk dapat meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak, dalam rangka meningkatkan program pengelolaan zakat melalui UPZ.


"Upaya ini dilakukan melalui sinergi program yang lebih terarah dan optimal, dengan memperhatikan pengelolaan zakat serta sedekah secara profesional dan transparan," katanya.


Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto