Seorang Wanita di Kecamatan Selimbau Akhiri Hidupnya dengan Seutas Tali

Header Menu


Seorang Wanita di Kecamatan Selimbau Akhiri Hidupnya dengan Seutas Tali

Wednesday, November 5, 2025

Anggota Polsek Selimbau, saat melakukan olah TKP.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Seorang wanita berinisial E (35) ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergantung di salah satu rumah warga, yang berada di sebuah dusun, di salah satu desa di Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (5/11/2025).


Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Selimbau oleh warga setempat. Setelah menerima laporan dari warga setempat, anggota Polsek Selimbau, Aipda Hermansyah beserta tiga personel lainnya segera mendatangi lokasi kejadian.


Setibanya di tempat kejadian, personel Polsek Selimbau mendapati korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan telah diletakkan di atas kasur dengan kondisi tertutup kain jenazah.


Aipda Hermansyah menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui saat seorang saksi (R) hendak membeli ikan. Ia pun kemudian dipanggil oleh nenek korban, untuk segera ke rumah.


"Sesampainya di sana (rumah), saksi melihat korban sudah tergantung di dapur rumah. Saksi pun kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar, sehingga beberapa warga datang untuk membantu menurunkan korban dengan cara memotong tali menggunakan pisau dapur," ujar Aipda Hermansyah, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima dari Humas Polres Kapuas Hulu.


Kemudian, lanjut Aipda Hermansyah, petugas medis setempat yang tiba di lokasi pun melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.


"Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa seutas tali merk arida berukuran 2,5 mm berwarna hijau yang digunakan korban untuk mengakhiri hidupnya, serta satu bilah pisau dapur yang digunakan saksi untuk memotong tali," terangnya.


Lebih lanjut Aipda Hermansyah menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak keluarga dan Kepala Desa setempat, korban selama ini diketahui mengalami gangguan jiwa selama sekitar 12 tahun dan rutin mengkonsumsi obat penenang.


"Sebelumnya korban juga pernah melakukan percobaan gantung diri pada bulan September 2025 lalu, namun berhasil diselamatkan oleh keluarga," jelasnya.


Terkait kejadian tersebut, adik kandung korban menolak dilakukan otopsi dan meminta jenazah untuk segera dimakamkan. Proses pemakaman rencananya dilaksanakan pada hari yang sama sembari menunggu kedatangan ibu korban dari Kecamatan Empanang.


Sementara itu Kapolsek Selimbau, AKP Poengoet Puji Harsana, menyampaikan turut berduka cita atas kejadian tersebut.


Ia pun mengimbau kepada masyarakat, agar selalu memperhatikan kondisi kesehatan mental anggota keluarga, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada tanda-tanda gangguan kejiwaan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.



Sumber  : Humas Polres Kapuas Hulu

Penerbit: Noto Sujarwoto