Jongkong Resmi Terapkan Jam Malam Anak, Sanksinya Hingga Pembinaan di Tempat Rehabilitasi

Header Menu


Jongkong Resmi Terapkan Jam Malam Anak, Sanksinya Hingga Pembinaan di Tempat Rehabilitasi

Thursday, December 4, 2025

Rakor penerapan pembatasan jam malam bagi anak di Kecamatan Jongkong.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Pemerintah Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, resmi menerapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan meningkatnya aktivitas remaja hingga larut malam serta potensi kenakalan yang mulai dikeluhkan warga.


Kebijakan itu mulai diberlakukan sejak 3 Desember 2025, menyusul hasil rapat koordinasi antara pihak kecamatan, pemerintah desa, tokoh adat, dan Polsek Jongkong, di Pendopo Kantor Kecamatan Jongkong, Rabu (3/12/2025).


Para undangan yang menghadiri rakor penerapan pembatasan jam malam bagi anak di Kecamatan Jongkong.

Camat Jongkong, Yeddy Surahman, mengatakan, anak usia di bawah 18 tahun dilarang berada di luar rumah tanpa didampingi orang dewasa pada jam malam yang sudah ditentukan.


“Bukan berarti anak tidak boleh keluar sama sekali, tetapi harus ada pengawasan. Kami mencegah pergaulan bebas, hubungan seks bebas, hamil diluar nikah, pernikahan dini, perilaku kecanduan merokok, perilaku minuman beralkohol, perilaku kenakalan remaja lainnya, dan nongkrong hingga dini hari,” ujar Camat Yeddy Surahman.


Dijelaskan Yeddy, penerapan jam malam anak usia sekolah dan remaja tersebut dilakukan dengan penuh pertimbangan, sebagai upaya nyata perlindungan terhadap anak dan meminimalisir potensi kenakalan anak usia sekolah dan remaja.


"Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan, seluruh peserta rapat yang mewakili orang tua di Kecamatan Jongkong, instansi pemerintah dan organisasi telah bersepakat secara mutlak menolak adanya perilaku buruk generasi muda di Kecamatan Jongkong," jelasnya.


Selain itu, lanjut Yeddy, dalam kesepakatan rapat tersebut, seluruh peserta juga bersepakat untuk melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah, baik tingkat SD, SMP maupun SMA.


"Seluruh Kepala Desa di wilayah administrasi Kecamatan Jongkong juga diminta untuk segera membuat Peraturan Desa tentang pembatasan jam malam anak di desanya masing-masing, serta membentuk Satgas cekal kenakalan anak usia sekolah dan remaja," terangnya.


Menurut Yeddy, sebagian besar warga dan elemen masyarakat menyambut baik kebijakan tersebut, mulai dari tokoh adat, tokoh agama hingga tokoh masyarakat Jongkong. Mereka menilai bahwa pembatasan jam malam dapat membantu mengembalikan peran keluarga dalam pengawasan anak.


"Aparat Kecamatan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga akan rutin melaksanakan patroli malam, untuk memberikan teguran persuasif kepada anak-anak yang kedapatan masih berada di luar rumah," tutur Yeddy.


Yeddy menegaskan, pembatasan tersebut bukan sanksi pidana, melainkan bentuk pembinaan sosial.


"Untuk penerapan sanksi tegas terhadap anak usia sekolah dan remaja yang melakukan pelanggaran wajib jam malam tersebut yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pembinaan di tempat rehabilitasi anak. Sedangkan yang terjaring patroli hanya akan diberi edukasi kemudian dipulangkan oleh petugas karena kita ingin mencegah, bukan menghukum. Fokus kita adalah keselamatan anak-anak,” tegas Yeddy.


Sementara itu, salah seorang perwakilan tokoh agama di Kecamatan Jongkong, sangat setuju dengan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak tersebut.


Menurut dia, di Jongkong, nilai-nilai sosial, adat hingga agama sangat dijunjung tinggi.


Oleh karena itu, kata dia, semua aspek kehidupan harus berpedoman pada hal tersebut, termasuk anak-anak harus lebih banyak berada di rumah pada malam hari, untuk mengantisipasi hal-hal yang bisa merugikan diri mereka.


"Ini demi kebaikan mereka juga,” katanya.


Adapun yang hadir dalam rapat tersebut diantaranya Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Dapil 3, Masuhardi, Kapolsek dan Danramil Jongkong, para Kepala Sekolah tingkat SD, SMP hingga SMA di Kecamatan Jongkong, Kepala Desa se Kecamatan Jongkong, serta para Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Jongkong.


Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto