![]() |
| Penasihat Hukum, Agustiawan, SH (kiri) beserta Kades Lubuk Pengail. |
PONTIANAK, artikelpublik.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap AP, yang merupakan Kepala Desa Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (18/12/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Perbedaan antara tuntutan dan putusan tersebut dinilai sebagai bagian dari kewenangan independen Majelis Hakim dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Hakim menilai perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan yang diuji secara terbuka.
Kuasa Hukum terdakwa, Agustiawan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara objektif dan proporsional.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Sejak awal persidangan, kami menekankan agar perkara ini dinilai berdasarkan fakta yang benar-benar terbukti di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan data awal pemeriksaan administratif,” ujar Agustiawan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang memberikan gambaran lebih utuh terkait perbuatan kliennya, termasuk nilai kerugian yang terbukti serta kondisi yang meringankan. Hal tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting dari pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Putusan ini tidak menghapus pertanggungjawaban hukum, namun menunjukkan bahwa pengadilan menilai secara adil dan berimbang sesuai dengan tingkat kesalahan yang terbukti,” jelasnya.
Meski vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa, Majelis Hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara, denda, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana, Dr. A.R., S.H., M.H., menilai, perbedaan antara tuntutan dan putusan merupakan hal yang wajar dalam sistem peradilan pidana.
“Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai fakta persidangan. Perbedaan tuntutan dan putusan tidak dapat dimaknai sebagai intervensi, melainkan hasil dari proses pembuktian,” terangnya.
Adapun dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa pengadilan merupakan forum pengujian akhir terhadap seluruh proses hukum, untuk memastikan putusan dijatuhkan berdasarkan fakta yang sah dan terbukti.
Sedangkan hngga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan pernyataan resmi terkait sikap atas putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim Penasihat Hukum Terdakwa justru mengungkap perbedaan mencolok antara dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menuduh terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp262.405.050. Namun, berdasarkan pembuktian di persidangan, kerugian negara yang riil hanya sebesar Rp33.923.050.
Selisih angka yang sangat signifikan itu dinilai sebagai bukti nyata ketidakcermatan Jaksa dalam menyusun konstruksi perkara.
Penasihat Hukum Terdakwa, Agustiawan, S.H., menegaskan, dakwaan Jaksa bersifat kabur, tidak konsisten, dan tidak selaras dengan fakta persidangan.
“Dakwaan Jaksa tidak cermat dan tidak sesuai fakta. Angka kerugian yang dituduhkan jauh melampaui kenyataan. Ini menunjukkan lemahnya profesionalisme penuntut umum serta ketidakakuratan audit Inspektorat,” tegas Agustiawan dalam pledoinya, di Pengadilan Tipikor Pontianak, Rabu (17/12/2025).
Audit Inspektorat Dipertanyakan
Tak hanya Jaksa, kinerja Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu yang dijadikan dasar penetapan kerugian negara juga ikut disorot. Laporan audit dinilai tidak sinkron dengan fakta persidangan, baik dari segi jumlah kerugian maupun tahun anggaran yang diperiksa.
Ketidaksinkronan tersebut menimbulkan kesan bahwa audit dilakukan secara tidak cermat dan lebih berorientasi pada pencarian kesalahan, bukan untuk menghadirkan kebenaran objektif. Padahal, audit seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas dan pembinaan, bukan alat kriminalisasi.
Salah Objek dan Salah Subjek
Dalam pledoi itu, penasihat hukum juga mengungkap kesalahan mendasar Jaksa yang mencampuradukkan Dana Desa dengan Dana Penyertaan Modal BUMDes. Padahal, secara hukum, dana BUMDes merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dan menjadi tanggung jawab pengurus BUMDes, bukan Kepala Desa.
Kesalahan tersebut dinilai sebagai error in persona dan error in objecto yang fatal dan berimplikasi langsung pada cacatnya dakwaan.
Selain itu, Jaksa juga dinilai mengabaikan asas penting dalam hukum pidana, yakni In Criminalibus Probationes Debent Esse Luci Clariores - bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus terang dan jelas. Fakta yang terjadi justru sebaliknya: dakwaan dinilai kabur dan tidak didukung bukti yang kuat.
.
Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto
