![]() |
| Peristiwa saat anggota Ormas Saber Kapuas Hulu diduga dianiaya oleh beberapa warga Bika pada Minggu, 14 Desember 2025 lalu. Foto (Ist). |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Polres Kapuas Hulu menegaskan bahwa telah menindaklanjuti dengan serius laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan perampasan kunci alat berat yang terjadi di Kecamatan Bika dan Putussibau Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/XII/2025/SPKT/POLRES KAPUAS HULU/POLDA KALBAR, Polres Kapuas Hulu tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban berinisial AA (43).
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025 setelah rapat dengar pendapat terkait sengketa lahan di Gedung Serba Guna Kecamatan Bika.
Berdasarkan keterangan pelapor, tindakan pengeroyokan itu diduga dilakukan oleh tujuh orang yakni berinisial H, K, A, U, EI, G, dan S, yang dilakukan di depan gedung pertemuan.
Selain laporan penganiayaan, Polres Kapuas Hulu juga menerima pengaduan masyarakat (LAPMAS) dengan nomor LAPMAS/92/XII/2025/Kalbar/Res KH terkait dugaan perampasan kunci kendaraan alat berat milik PT. PDS, yang terjadi pada Senin, 8 Desember 2025.
Peristiwa yang dilaporkan oleh seseorang berinisial K itu diduga melibatkan sekelompok masyarakat yang dipimpin oleh seseorang berinisial A.
Terlapor diduga melakukan penghentian paksa operasional alat berat (Exskavator dan John Deere) serta mengambil kunci kendaraan tersebut di bawah ancaman.
Akibat kejadian tersebut, kerugian operasional ditaksir mencapai Rp150 juta.
Kapores Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, melalui Humas Polres Kapuas Hulu diwakili Brigpol Tirto Kamandanu menyampaikan bahwa laporan sudah pihaknya terima dan saat ini dalam proses pendalaman.
"Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video berdurasi 59 detik, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Brigpol Tirto Kamandanu, di Putussibau, Rabu (17/12/2025).
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
"Polri akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan guna menjamin rasa aman dan keadilan di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," imbaunya.
Sementara itu, Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Satria Borneo Raya (Saber) Kalimantan Barat, Agustinus, memaparkan, sebelumnya pihaknya mendapatkan mandat dari masyarakat Desa Bika, untuk menyelesaikan permasalahan antara PT. BIA dengan Masyarakat Bika supaya ada titik terang.
"Karena untuk penyelesaian di tingkat Pemerintah Daerah melalui TP3K juga mentok," katanya.
Ia menjelaskan, untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi sebelumnya dengan Pemerintah Daerah, Dandim, Polres Kapuas Hulu, Camat hingga Kepala Desa.
"Kemudian kami pun membuat undangan mengadakan pertemuan pada Minggu (14/12) kemarin. Tetapi sebelum kita memulai pertemuan pada saat itu, kami dihalangi dan diserang oleh sekelompok masyarakat yang ada, dimana mereka juga membawa senjata tajam sehingga terjadi kericuhan dan membuat pertemuan saat itu ditunda karena situasi tidak memungkinkan," jelasnya.
Akibat penyerangan itu lanjut Agustinus, ada anggota Saber Kapuas Hulu mengalami pemukulan dan pengeryokan sehingga pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi pada 14 Desember 2025.
"Yang kita laporkan itu ada 7 orang. Saat ini kita sudah dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi dalam perkara ini," terangnya.
Ia pun berharap, dengan adanya proses hukum tersebut, kasus tersebut lebih jelas, karena pihaknya tidak mau ada arogansi yang dilakukan sekelompok masyarakat yang tidak mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian persoalan tersebut.
"Kita harapkan kepada polisi agar dapat segera melakukan penegakan hukum, karena kita tidak ada yang kebal hukum. Lakukan proses hukum secara aturan yang berlaku," tegasnya.
Adapun terkait persoalan antara masyarakat Desa Bika dengan pihak PT. BIA, Agustinus berharap masalah tersebut diselesaikan secara musyawarah karena terkait lahan yang diminta ganti rugi masyarakat itu statusnya sudah Hak Guna Usaha (HGU).
"Kalau ada masalah, kita harus selesaikan secara musyawarah, bukan arogansi. Dalam persoalan ini pun kami tidak mewakili Pemerintah Daerah, apalagi pihak perusahaan. Sebab kita tetap berdiri tegak supaya bagaimana masalah ini bisa selesai secara damai. Karena kita diberikan mandat oleh masyarakat Bika," ungkapnya.
Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto
