![]() |
| Imbauan Kapolres Kapuas Hulu, jelang pergantian tahun 2026. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Sebagai bentuk empati terhadap musibah bencana alam yang terjadi di Pulau Sumatera, Polres Kapuas Hulu, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk tidak melakukan tiga hal saat menyambut dan merayakan pergantian tahun 2026.
Tiga hal imbauan tersebut yakni tanpa menyalakan petasan, kembang api dan konvoi.
Hal itu disampaikan secara resmi oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, Senin (29/12/2025).
Menurut Kapolres, imbauan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap masyarakat yang tertimpa bencana alam di Sumatera dan Aceh.
"Momentum pergantian tahun 2026 ini diharapkan dapat dimaknai dengan kegiatan positif, doa, dan refleksi diri. Rayakan pergantian Tahun Baru 2026 ini dengan sederhana, tanpa petasan, kembang api, dan konvoi kendaraan,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, selain sebagai wujud empati, larangan tersebut juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mencegah terjadinya gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, dan potensi konflik di tengah masyarakat.
“Penggunaan petasan dan kembang api berisiko menimbulkan kecelakaan, sementara konvoi kendaraan dapat mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.
Ditegaskannya bahwa Polres Kapuas Hulu akan melaksanakan pengamanan dan patroli secara intensif selama malam pergantian Tahun Baru 2026 guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya tersebut dengan mematuhi imbauan yang telah disampaikan.
“Mari kita sambut Tahun Baru 2026 ini dengan penuh kedamaian, kebersamaan, dan tanggung jawab, demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ungkapnya.
Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto
