![]() |
| Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, yang kini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Kapuas Hulu (tengah), saat memberikan klarifikasi kepada awak media di ruang kerjanya. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Menanggapi isu-isu yang beredar di beberapa media sosial akhir-akhir ini tentang pelaksanaan kegiatan penelitian atau kajian pada tahun 2023 lalu di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Hulu, mantan (eks) Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, memberikan klarifikasi.
Menurut dia, klarifikasi tersebut sangat penting ia sampaikan ke publik melalui awak media karena dirinya diterpa isu bahkan hingga dituding melakukan korupsi terhadap anggaran yang digunakan dalam kegiatan itu, yang nilainya sebesar Rp14,6 miliar.
"Kami merasa perlu melakukan klarifikasi untuk meluruskan terkait isu-isu dugaan maupun tudingan tersebut," ujar Ambrosius Sadau, kepada para awak media (wartawan), di ruang kerja Sekda setempat, Selasa (27/1/2026).
Ia pun memaparkan kronologis kegiatan, di mana dimulai dari dasar pelaksanaan atau pertimbangan pelaksanaan kegiatan penelitian atau kajian tersebut yakni berawal dari MoU antara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan Universitas Tanjungpura Pontianak pada tahun 2021 lalu dengan nomor:134.4/03/nk/pem-2021 dan 17560/un22/ks/2021 tentang dukungan program pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Selain itu, juga adanya peraturan Menteri Keuangan RI nomor 212/PMK.07/202 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023, di mana di dalam PMK tersebut sudah menentukan rincian sub kegiatan yang harus dilaksanakan salah satunya adalah sub-sub kegiatan tentang penelitian dan pengembangan," paparnya.
Kemudian, lanjut dia, sebagaimana prioritas yang tertuang di dalam RPJMD, yang salah satunya yakni menurunkan angka stunting, mengembangkan kawasan agropolitan, pariwisata dan perikanan serta meningkatkan sistem penanggulangan bencana dan pengelolaan sampah.
"Berdasarkan hal tersebut, maka kami melaksanakan kurang lebih 27 kegiatan yang mencakup berbagai bidang strategis mulai dari sektor kesehatan, pariwisata, perikanan, air bersih, sanitasi, transportasi, banjir dan lain-lain," tuturnya.
Ia menjelaskan, penelitian tersebut dilaksanakan secara swakelola tipe II berdasarkan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola.
"Bappeda membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala LPPM Untan dengan Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu ditindaklanjuti dengan kontrak swakelola antara PPK dengan ketua tim pelaksana yang selanjutnya digunakan sebagai dasar dimulainya pelaksanaan kegiatan penelitian oleh pihak pelaksana. Selanjutnya kami menyampaikan surat permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Putussibau," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam rangka penyempurnaan hasil kegiatan penelitian berupa dokumen laporan akhir, Bappeda dan pihak pelaksana melakukan seminar/FGD yang dihadiri oleh OPD terkait, tokoh ormas, NGO serta tim pendampingan dari Kejaksaan Negeri Putussibau (Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu).
"Hasil dari kegiatan tersebut sudah direkomendasikan kepada para perangkat daerah untuk dapat ditindaklanjuti, dan sejumlah penelitian sudah dipublikasikan dalam jurnal ilmiah teknik sipil Untan. Selanjutnya pada tahun 2024, dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Barat terhadap kegiatan penelitian/kajian ini terdapat beberapa temuan dalam pelaksanaan kegiatan," ulasnya.
"Temuan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh pelaksana lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Universitas Tanjungpura Pontianak sesuai dengan hasil rekomendasi BPK," tambahnya.
Menanggapi isu yang beredar yakni terkait laporan masyarakat, juga sudah ditindaklanjuti oleh pihak Polda Kalbar dengan dilakukan pemeriksaan dan turun ke lapangan langsung namun dinyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan tersebut.
Terkait dengan postingan yang menampilkan cuplikan program kegiatan, anggaran dan tanda tangan pihak pertama yakni Kepala Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan serta pihak kedua (Kepala Bappeda) di beberapa media sosial, katanya adalah data yang berasal dari dokumen laporan kinerja instansi pemerintah (LKJIP) yang merupakan perubahan perjanjian kinerja antara Kepala Bappeda dan Kepala Bidang, di mana cuplikan tersebut ditampilkan secara tidak utuh atau sepotong-sepotong dan perubahan perjanjian kinerja tersebut adalah perjanjian target kinerja yang akan dicapai.
"Adapun perubahan target kinerja yang akan dicapai adalah persentase hasil penelitian dan pengembangan yang direkomendasikan untuk penyusunan kebijakan pembangunan dengan target 100 persen. Untuk mencapai target tersebut maka dibuat lah perubahan perjanjian kinerja dengan program dan kegiatan yang sudah ditentukan berdasarkan PMK nomor 212 /PMK.07/2022 tersebut," jelasnya.
Terkait manfaat dari kegiatan tersebut, katanya melanjutkan, yakni untuk mempermudah pimpinan dalam mengambil kebijakan atau merumuskan program-program prioritas, seperti penurunan angka stunting.
"Hasil penelitian atau kajian tersebut menjadi dasar perangkat daerah dalam menyusun perencanaan kedepannya agar tepat sasaran dan efektif sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat, di mana hasil penelitian atau kajian tersebut dijadikan dasar dalam penyusunan tehnokratik RPJMD dan rancangan RPJMD tahun 2025 - 2029," sebut dia.
"Tak hanya itu, hasil penelitian atau kajian itu juga digunakan sebagai dasar untuk mengajukan proposal ke Provinsi dan Pusat, untuk mendapatkan bantuan pendanaan pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu, di mana untuk pengembangan sumber daya manusia terutama dalam pengembangan seperti penyusunan skripsi, guna membangun kapasitas akademik dan profesional generasi muda," ungkapnya.
Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto
