Larangan Aktivitas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Danau Sentarum Terpampang

Header Menu


Larangan Aktivitas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Danau Sentarum Terpampang

Tuesday, February 10, 2026

Pemasangan banner larangan aktivitas ilegal (PETI) di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Banner tentang larangan untuk melakukan aktivitas ilegal dipasang di sejumlah titik strategis di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS), wilayah Desa Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (11/2/2026).


Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kawasan konservasi, di wilayah tersebut.


Pemasangan banner larangan dan himbauan itu dilakukan oleh Babinsa Koramil 1206-15/Suhaid, Pratu Rahul bersama aparat desa, Polisi setempat dan instansi terkait lainnya.


Kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian aparat kewilayahan dalam mendukung upaya pelestarian ekosistem serta menjaga kelangsungan habitat flora dan fauna yang ada di wilayah tersebut.


Babinsa Koramil 1206-15/Suhaid, Pratu Rahul, menegaskan, pemasangan banner larangan dan himbauan di sejumlah titik itu bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan, seperti aktivitas penambangan tanpa izin (PETI), penebangan liar, pembakaran hutan dan lahan, perburuan satwa dilindungi, maupun aktivitas lainnya yang dapat merusak lingkungan.


“Kami bersama aparat setempat mengajak seluruh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kelestarian Taman Nasional Danau Sentarum karena kawasan ini merupakan aset berharga yang harus kita jaga demi generasi mendatang,” ujar Pratu Rahul.


Menurut Pratu Rahul, dengan adanya banner larangan dan himbauan tersebut diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan tetap lestari.


"Apa yang dilakukan ini tentunya untuk kebaikan kita bersama demi anak dan cucu kita di masa mendatang," ungkapnya.


Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto