Seorang Anggota Polres Kapuas Hulu Berpangkat Bripka Dipecat

Header Menu

Seorang Anggota Polres Kapuas Hulu Berpangkat Bripka Dipecat

Thursday, February 12, 2026

Upacara PTDH tidak dihadiri yang bersangkutan.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Seorang Anggota Polres Kapuas Hulu diberhentikan dengan tidak hormat, Kamis (12/02/2026).


Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu digelar dengan upacara.


Anggota yang diberhentikan itu yakni YDH (inisial), berpangkat Bripka.


Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto A. Uda, menegaskan, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu orang anggotanya itu merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menegakkan aturan dan kode etik profesi meskipun keputusan tersebut merupakan langkah yang sangat berat namun harus diambil demi menjaga marwah institusi.


"Keputusan PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Kalimantan Barat, menyusul pelanggaran berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan sehingga dianggap tidak layak lagi menjalankan tugas sebagai anggota Polri," ujar Kapolres.


Menurut Kapolres, peristiwa tersebut menjadi pengingat sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh personel.


"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat. Kita harus bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan menjaga kepercayaan masyarakat," tuturnya.


Ia pun berpesan kepada seluruh jajaran, agar tetap konsisten dalam menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum dan nilai-nilai presisi.


Adapun pelaksanaan PTDH itu dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Upacara itu ditandai dengan pencoretan foto oleh inspektur upacara di hadapan seluruh peserta upacara.


Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto