Cari Nafkah Berujung Maut, Tujuh Warga Kapuas Hulu Tertimbun Saat Nambang Emas

Header Menu


Cari Nafkah Berujung Maut, Tujuh Warga Kapuas Hulu Tertimbun Saat Nambang Emas

Sunday, March 8, 2026

Tempat kejadian.

KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Tujuh orang meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas pertambangan emas di tepi Sungai Embau, wilayah Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 10 orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas penyedotan emas dengan menggunakan mesin jenis dongfeng di tempat tersebut.


Pada saat itu para pekerja berada di dalam lubang galian dengan kedalaman sekitar 6 meter. Tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari dinding lubang yang menyebabkan tujuh pekerja tertimbun tanah dan batu.


Saat itu air sungai juga masuk ke dalam lubang sehingga para korban tidak dapat menyelamatkan diri.


Adapun tujuh orang yang meninggal dunia tersebut yakni Jasno, Juraini, Yuni Safitri, H. Dermansyah, Rinawati, Kamarudin dan Saidah. Semuanya merupakan warga Desa Bugang.


Sedangkan tiga pekerja lainnya yang selamat yaitu Mardianti, Saliasni, dan Sandi Sugianto. Mereka selamat dikarenakan berada di bagian atas lokasi kerja saat peristiwa itu terjadi.


Proses evakuasi terhadap para korban pun dilakukan oleh warga setempat selama sekitar dua jam dengan menggunakan mesin penyedot untuk mengeluarkan air dan lumpur dari lubang galian.


Setelah berhasil dievakuasi, para korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarganya masing-masing dan telah dimakamkan di TPU Desa Bugang.


Kapolsek Hulu Gurung, IPTU Haryono membenarkan kejadian tersebut. "Benar telah terjadi kecelakaan kerja dalam kegiatan penambangan emas di Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu. Saya atas nama pribadi dan atas nama Polsek Hulu Gurung beserta jajaran Polres Kapuas Hulu, turut berbelasungkawa dan duka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian tersebut,” ujar Kapolsek Haryono.


Kapolsek juga menjelaskan bahwa pihaknya selama ini telah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, baik melalui pertemuan di tingkat desa maupun kecamatan, agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena memiliki dampak yang sangat merugikan.


“Aktivitas penambangan ilegal dapat menyebabkan pencemaran air, merusak ekosistem lingkungan, serta membahayakan keselamatan jiwa para pekerjanya. Namun karena faktor ekonomi, sebagian masyarakat masih melakukan aktivitas tersebut,” jelasnya.


IPTU Haryono menegaskan bahwa Polres Kapuas Hulu akan memberikan atensi terhadap kejadian itu dan mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan hukum yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal.


“Polres Kapuas Hulu berkomitmen bahwa kasus ini akan ditangani dengan sebaik-baiknya sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.


Sebagaimana diketahui, sejak kemarin personel Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Hulu Gurung telah mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mendata para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut, serta melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan kerja tersebut.


Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto