![]() |
| Kuasa Hukum korban. |
PONTIANAK, artikelpublik.com - Dugaan praktik mafia proyek daerah kembali mencuat di Kalimantan Barat. Seorang warga Kabupaten Sintang berinisial KA, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek dengan kerugian mencapai Rp752.750.000.
Melalui kuasa hukumnya, Rusliyadi, S.H, korban secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, agar dilakukan penyelidikan secara serius dan transparan.
Kasus tersebut menyeret nama EH, yang diduga menjadi pihak yang mengatur proyek sekaligus menerima sejumlah dana dari korban dengan berbagai alasan.
Namun, hingga saat ini, sebagian besar dana proyek tersebut justru tidak pernah sampai ke tangan korban.
Dugaan Praktik Jual Beli Proyek
Kasus tersebut bermula pada 20 April 2024, ketika korban diajak bekerja sama dalam proyek irigasi bernilai Rp2,2 miliar di Kabupaten Sintang.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga menyampaikan bahwa proyek tersebut dapat dimenangkan melalui “pengurusan” kepada pejabat tertentu.
Korban kemudian diminta menyerahkan uang sebesar Rp150 juta dengan alasan untuk diberikan kepada Bupati Sintang saat itu, agar proyek tersebut bisa dimenangkan.
Tidak berhenti di situ, korban kembali diminta menyerahkan sejumlah uang lainnya, diantaranya Rp25 juta untuk penggunaan CV pinjaman, Rp20 juta untuk Kepala Dinas terkait dan Rp20 juta untuk perubahan RAB proyek.
Rangkaian permintaan uang tersebut menimbulkan indikasi kuat adanya praktik percaloan proyek dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengadaan pekerjaan pemerintah.
Proyek Dikerjakan, Uang Hilang
Setelah gagal dalam proses lelang, korban diarahkan mengerjakan proyek swakelola penimbunan jalan Desa Merarai 1 dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Korban kemudian mengeluarkan modal awal Rp476 juta, meminjam dana hingga Rp1,1 miliar. Pekerjaan bahkan telah dilaksanakan hingga selesai. Namun, fakta mengejutkan terungkap ketika dana proyek dicairkan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan dokumen pencairan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang bahwa dana proyek telah dicairkan sebanyak 5 kali. Akan tetapi sebagian besar dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan korban, karena diterima terlebih dahulu oleh terlapor.
Bahkan, pada pencairan terakhir sebesar Rp334 juta, korban tidak menerima sepeser pun. Sejak saat itu, terlapor sulit dihubungi dan tidak memberikan pertanggungjawaban kepada korban.
Korban Mengalami Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian total sebesar Rp752.750.000. Kerugian tersebut berasal dari modal pribadi korban, yang dipinjamkan kepada terlapor untuk menjalankan proyek, di mana dana tersebut diberikan kepada terlapor. Korban kini menanggung beban hutang besar akibat proyek yang dijanjikan tersebut.
Kuasa Hukum: Harus Diusut Sampai Akar!
Kuasa hukum korban, Rusliyadi, S.H, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada satu orang terlapor saja.
Karena, menurut dia, dalam kronologi yang terungkap, terdapat dugaan praktik sistemik pada pengurusan proyek daerah, termasuk dugaan adanya permintaan dana yang mengatasnamakan pejabat pemerintah.
“Kasus ini bukan sekadar perkara penipuan biasa. Ada indikasi kuat praktik mafia proyek yang merugikan masyarakat dan merusak sistem pengelolaan keuangan negara," ujar Rusliyadi, melalui konferensi pers, Selasa (11/3/2026).
Rusliyadi meminta kepada Polda Kalimantan Barat, untuk tidak ragu mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Desakan dan Tuntutan Kuasa Hukum kepada Aparat Penegak Hukum
1, Mendesak Polda Kalimantan Barat agar segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
2. Mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengaturan proyek.
3. Menelusuri aliran dana proyek yang diduga disalahgunakan.
4. Menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Proyek
Kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa praktik mafia proyek masih berpotensi terjadi di daerah. Apabila dibiarkan, maka praktik serupa bukan hanya merugikan individu, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut sampai tuntas, demi memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
Sumber : Kuasa Hukum
Penerbit: Noto Sujarwoto
