![]() |
| Personel Polres Kapuas Hulu saat melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong di wilayah Putussibau. |
KAPUAS HULU, artikelpublik.com - Personel Polres Kapuas Hulu menindak pengguna knalpot brong atau knalpot bising dan aksi balap liar di wilayah Kota Putussibau, Senin (16/3/2026) dini hari.
Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Kegiatan itu dimulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 04.30 WIB. Sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya para pengendara disasar, diantaranya Bundaran Tugu Pancasila Putussibau, depan minimarket Pelangi Kedamin, serta Simpang Empat minimarket Owen Kedamin.
9 personel diterjunkan dalam kegiatan itu, dengan fokus sasaran pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis serta potensi adanya kegiatan balap liar yang meresahkan masyarakat.
Petugas pun berhasil mengamankan 8 unit kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut kemudian dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna memberikan efek jera kepada para pelanggar, sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Putussibau, khususnya pada jam-jam rawan di malam hingga dini hari," ujar Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, AKP Cahya Purnawan.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, demi menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Polres Kapuas Hulu beserta Polsek jajarannya kompak melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong di beberapa wilayah.
Diterbitkan oleh: Noto Sujarwoto
